Pengikut

Sabtu, 3 Julai 2021

Larangan mengambil tanah

 

Rasulullah bersabda :


مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ


Siapa saja yang berbuat zalim (dengan menguasai tanpa haq) sejengkal tanah, niscaya ia dibebani tujuh lapis bumi (HR al-Bukhari dan muslim)


Imam al-Bukhari meriwayatkan dari jalur Salim dari bapaknya ra., bahwa Rasulullah bersabda  :


مَنْ أَخَذَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ


Siapa saja yang mengambil tanah sedikit saja tanpa haknya niscaya ia dibenamkan pada Harikiamat ke tujuh lapis bumi (HR a-Bukhari).


Imam at-Tirmidzi meriwayatkan dari jalur Said bin Zaid, bahwa Rasulullah bersabda :


مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ سَرَقَ مِنَ الأَرْضِ شِبْرًا طُوِّقَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ


Siapa yang terbunuh mempertahankan hartanya maka dia syahid dan siapa saja yang mencuri tanah sejengkal maka ia dibebani pada Hari kiamat berupa tujuh lapis bumi (HR at-Tirmidzi).